Banyak wanita yang memilih untuk mengenakan mukena sebagai pakaian yang menutupi aurat. Namun, apakah penggunaan mukena itu benar-benar wajib?
Keluar tangan dari mukena saat seorang muslimah sedang melaksanakan sholat sering kali dianggap sebagai aurat yang terbuka. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku dalam kondisi ini?
Nasib apes dialami seorang remaja asal Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso bernama Ali Wafa.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bulukumba, untuk menghadiri ...