Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah resmi menandatangani regulasi soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Sejak Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ditandatangani presiden pada 13 ...
Adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah ini dikaitkan dengan gaji ke 13 dan 14 PNS tidak dapat dicairkan pada tahun 2025.